1945 - 2000 M
Setelah Indonesia merdeka, Tatar Sunda mengalami proses pembentukan dan penataan wilayah administratif. Pada 19 Agustus 1945, Jawa Barat ditetapkan sebagai salah satu provinsi awal Republik Indonesia melalui keputusan PPKI. Status ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950.
Dalam perkembangan berikutnya, Jakarta yang semula terkait dengan Jawa Barat mengalami peningkatan status. Pada 1959, Jakarta memperoleh kedudukan administratif yang lebih khusus, kemudian pada 1961 ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibu Kota melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1961. Pemisahan ini menunjukkan pentingnya Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.
Transformasi administratif berikutnya terjadi pada tahun 2000 ketika Banten resmi menjadi provinsi tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000. Pemekaran ini dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat Banten untuk mempercepat pembangunan, mengelola potensi industri dan pelabuhan, serta memperkuat pelayanan publik.
Dengan demikian, Tatar Sunda dalam struktur modern tidak hanya terwakili oleh Jawa Barat, tetapi juga oleh DKI Jakarta dan Banten. Pembentukan provinsi-provinsi ini menunjukkan bahwa identitas geohistoris Tatar Sunda terus bertransformasi mengikuti kebutuhan politik, ekonomi, dan administratif Republik Indonesia.